PORTAL PURWOKERTO - Dua pelaku pencurian Dump truk di Desa Karangkemiri Kecamatan Pekuncen, Banyumas, ditangkap melalui penyekatan ditengah PPKM di Perpanjang di Banjarnegara.
Kedua tersangka tersebut adalah IS warga Pekuncen Kabupaten Banyumas dan ED warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas ditangkap atas kerja sama antara Polresta banyumas dan Polres Banjarnegara melalui penyekatan disaat PPKM diperpanjang.
Dari dua tersangka disita barang bukti satu unit kendaraan truk Dump merk Mitsubishi type colt diesel FE74S (4x2) M/T tahun 2010 dan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih yang digunakan tersangka untuk sarana aksi pencurian.
"Kami berhasil mengamankan satu truk milik korban dan satu pelaku berinisial IS, dari keterangan IS menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama pelaku lainnya menggunakan xenia sebagai sarana", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, didampingi Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Minggu 15 Agustus 2021.
Baca Juga: Kronologis Kecelakaan di Sokaraja Banyumas, Kasatlantas Polresta Banyumas: Sopir Sudah Diamankan
Modus yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan truk Dump yakni dengan model pecah kaca pintu truk kemudian merusak kunci kendaraan.
Pihaknya menerima laporan soal pencurian truk dump pada 12 Agustus, penyelidikan mulai 13 Agustus 2021, sekira pukul 22.00 wib tim berhasil menangkap pelaku di sekitaran pertigaan Kretek Wonosobo.
Pencarian berlanjut terhadap kendaraan Xenia yang digunakan sebagai sarana pencurian. Sekitar 3 jam kemudian sekitar pukul 01.00 Wib tim berhasil menemukan titik terang kendaraan Xenia.
“Pelaku dengan kendaraan Xenia sedang mengarah ke Banjarnegara. Tim kemudian menghubungi anggota jaga Polsek Selomerto untuk melakukan penyekatan,” jelasnya.
Penyekatan saat PPKM diperpanjang berhasil mengamankan pelaku.Tim dan anggota Polsek Selomerto berhasil mengamankan mobil Xenia berikut satu pelaku berinisial ED.
Baca Juga: Polsek Cilongok Lockdown, Puluhan Anggota Positif Covid-19, Layanan Dialihkan ke Polresta Banyumas
Atas kejadian tersebut para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. 2 Pelaku Pencurian Truk di Banyumas Ditangkap Melalui Penyekatan Ditengah PPKM Diperpanjang di Banjarnegara.***