Dua Kali Cabuli Bocah 13 Tahun, Pegawai Salon Pria di Cilacap Ditangkap Polisi, Alasannya Bikin Merinding!

10 September 2021, 16:54 WIB
Dua Kali Cabuli Bocah 13 Tahun, Pegawai Salon Pria di Cilacap di /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Berhati-hatilah meninggalkan anak sendirian di rumah. Terutama saat ini belum di mulai pembelajaran tatap muka.

Seperti kasus yang terjadi pada WL (13) siswa SD Kelas 5 di Kecamatan Cipati, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Saat dia ditinggal sendiri oleh orangtuanya yang bekerja di perkebunan.

Saat itu, WL sedang sendiri, karena pembelajaran dari dari rumah. Tapi dia dicabuli oleh pegawai salon pria, WG (43).

WG, warga Cipari ini merupakan pekerja salon yang menyewa ruko di dekat rumah korban. Aksi bejatnya ini sudah dua kali dilakukan WG kepada WL.

Baca Juga: Geger Pembunuhan di Cilacap, Penjual Bubur Sabetkan Parang ke Leher Ibunya Saat Sedang Masak

Namun, pada aksi kedua ini, WL melaporkan kepada orang tuanya yang sedang bekerja di perkebunan. Dia berkirim pesan singkat ke orang tuanya jika telah diperkosa dengan dicabuli.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan jika peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 Agustus 2021. Mendapatkan pesan dari anaknya, dia langsung pulang ke rumah.

“Korban menghubungi orang tuanya dan mengaku telah diperkosa oleh tersangka, oleh WG, yang sudah kedua kali dilakukan, dan merasa sakit di duburnya, saat orang tuanya pulang di dapati anaknya ketakutan di dalam kamar,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Kamis, 10 September 2021.

Baca Juga: Sering Dimarahi dan Didiamkan jadi Alasan Anak Bunuh Ibu Kandung di Cilacap, Terancam 15 Tahun Penjara

"Melihat anaknya ketakutan, ayah korban melakukan laporan kepada Polsek Cipari, dan Polres Cilacap dan korban dilakukan visum, setelah dilakukan pemeriksaan WG diamankan oleh petugas,” tambahnya.

Kapolres mengatakan jika akan dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam korban menggunakan pisau.

“Lokasi pelaku tidak jauh dari rumah korban, jadi untuk melancarkan aksinya anak tersebut diancam dengan pisau jadi takut, dan dicabuli,” ujarnya.

Kapolres mengatakan jika sementara ini baru satu korban yang melapor. Akan tetapi, petugas akan melakukan penyelidikan lebih dalam, untuk memastikan da tidaknya tambahan korban lainnya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan Gadis 16 Tahun di Kalsel yang Digilir 17 Pemuda Sejak April 2021

Kepada polisi, WG mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat berusia 20 tahun. Selain itu dia memiliki kelainan seksual, dengan menyukai sesama jenis.

“Saya nafsu (sama korban), baru satunya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler