PORTAL PURWOKERTO - Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Cilacap berhasil menangkap 32 tersangka pelaku curat dan curanmor.
Sebanyak 32 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor harus mengakhiri aksinya.
Dilansir Portal Purwokerto dari Humas Polres Cilacap, selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022 tanggal 25 Agustus hingga 19 September 2022 Polres Cilacap berhasil menangkap 32 tersangka yang terdiri dari kasus curat dan curanmor.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K M.H. melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. Juga mengungkap modus apa saja yang digunakan tersangka dalam aksinya.
Polres Cilacap mengatakan beberapa modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mencuri dengan menggunakan kunci T, memanfaatkan kelengahan korban dan mencuri dari pekarangan rumah.
Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H juga mengatakan dari 32 tersangka 3 diantaranya adalah anak anak di bawah umur.
Ia juga menambahkan berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit kendaraan roda 2 hasil kejahatan, 9 unit roda 2 sarana kejahatan, 3 unit kendaraan roda 4 sebagai sarana kejahatan, kunci leter T 3 buah, katalis sebanyak 5 kg, serta handphone sebanyak 15 buah.
Dan nantinya barang bukti hasil kejahatan akan di kembalikan kepada pemilik atau korban tanpa biaya sepeserpun alias gratis.
Lebih lanjut pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika sedang memarkir kendaraan.
Baca Juga: Berjalan Kaki, Mayangsari Antar Ibunya ke Pemakaman, Kesederhanaan Mertua Bambang Trihatmodjo
Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraannya.
Selain itu, apabila ada kejadian tindak pidana pencurian, para korban harus segera melapor.
Ini karena kecepatan pelaporan dan pengecekan TKP akan mempercepat pengungkapan.***