Terbaru 2023! Ini Tugas Wewenang Kewajiban dan Larangan Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro

22 September 2023, 18:21 WIB
Terbaru 2023! Ini Tugas Wewenang Kewajiban dan Larangan Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro.* /Instagram.com/@hanung_cahyo

 

PORTAL PURWOKERTO - Terhitung mulai tanggal 24 September 2024, Kabupaten Banyumas akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati yang sudah ditunjuk dan tinggal menunggu pelantikan.

Dia adalah Hanung Cahyo Saputro yang kini resmi ditetapkan sebagai Pj Bupati Banyumas oleh Kemendagri. Sedangkan Bupati Achmad Husein memasuki purna tugas.

Pemberitaan terkait calon Pj Bupati Banyumas ini pun cukup ramai, dan banyak pihak yang berusaha mengetahui tugas dan tanggungjawab yang sebenarnya dari seorang Pj Bupati.

Lalu apa yang menjadi tugas, wewenang, kewajiban dari Pj Bupati Banyumas, dan apa saja yang dilarang dilakukan?

Baca Juga: Profil Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro Agama, Umur IG Hanung Cahyo, Alumni IPDN Bukan Asli Purwokerto

Berikut Portal Purwokerto merangkum informasinya untuk memberikan gambaran terhadap Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro berdasarkan peraturan terbaru.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada BAB III dapat diketahui Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Larangan bagi Pj Bupati.

Pasal 15 ayat 1 menyebut Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

Ayat 2 menyebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Wali Kota dilarang melakukan 4 hal ini:

Baca Juga: Biodata Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, Pendidikan Tanggal Lahir dan Jabatan Terakhir

- melakukan mutasi ASN,

- membatalkan perijinan dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya,

- membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan

- membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca Juga: Biodata Profil Agama Hanung Cahyo Saputro Calon PJ Bupati Banyumas, Ig, Umur, Tanggal Lahir

Tapi ketentuan seperti dimaksud ayat 2 tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Nah, sejumlah hal tersebut diatas itulah yang sekarang sudah bisa memberikan gambaran bagi kalian terutama warga Banyumas yang segera memiliki bupati baru berstatus Pj yakni Hanung Cahyo Saputro.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler