KPU Banyumas Rilis Jadwal Pilkada Banyumas 2024 dan Syarat Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

25 Maret 2024, 16:02 WIB
Jadwal Pilkada Banyumas 2024 dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Perseorangan. * /KPU Banyumas/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO- KPU Banyumas merilis jadwal Pilkada Banyumas 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada Minggu, 24 Maret 2024.

Selain itu, KPU Banyumas juga merilis syarat calon perseorangan yang akan maju ke Pilkada Banyumas 2024. 

Jadwal Pelaksanaan Pilkada Banyumas 2024

Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah Banyumas atau Pilkada Banyumas 2024 dimulai sejak 26 Januari 2024 lalu dengan agenda perencanaan program dan anggaran.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pilkada Banyumas 2024 dimulai sejak tanggal 27 Februari 2024 dan berakhir pada November 2024 mendatang.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Pilpres 2024, KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini 20 Maret 2024, Siapa yang Menang?

Kemudian, agenda dilanjutkan dengan pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada 17 April 2024 mendatang. Kapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada Pilkada 2024 ini?

Jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada Pilkada 2024. * Portal Purwokerto

Berdasarkan jadwal Pilkada 2024 yang dirilis KPU Banyumas, rangkaian pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati digelar pada Agustus 2024 mendatang.

Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada Pilkada Serentak 2024 ini berlangsung 3 hari yakni pada 27-29 Agustus 2024.

Pendaftaran tersebut bisa dilakukan jika syarat dukung paslon yang maju Pilkada 2024 Banyumas telah terpenuhi termasuk syarat calon perseorangan.

Untuk pelaksanaan Pilkada Banyumas 2024 yang merupakan Pilkada 2024 serentak di Indonesia digelar pada tanggal 27 November 2024.

Baca Juga: FINAL! Ini Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Jateng 8 Hasil Rekapitulasi KPU Cilacap dan Banyumas

Syarat Calon Perseorangan Pilkada Banyumas 2024

Disampaikan Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, pada Minggu siang, waktu pemenuhan persyaratan bagi calon perseorangan yakni pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Syarat dukungan yang diperlukan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 diantaranya dukungan harus paling sedikit 6,5 persen dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya.

"Karena jumlah penduduk Kabupaten Banyumas yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa. Selain itu, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Banyumas," katanya. 

Calon tersebut harus menyerahkan surat pernyataan Model B.1-KWK dan melampirkan fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dindukcapil pada surat pernyataan dukungan.

"Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, wajib menyerahkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah atau pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum pada KTP," lanjutnya.

Formulir pernyataan bisa diunduh di laman https://bit.ly/form-dukungan-perseoranganBMS. Pilkada 2024 merupakan perhelatan pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta memilih pasangan Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota. ***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler