PORTAL PURBALINGGA-Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkin) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Banyumas Jawa ditutup selama tiga hari setelahu pegawainya dinyatakan positif Covid 19.
Juga dilaporkan tambahan kasus positif corona baru sebanyak 19 orang serta dua orang pasien Covid 19 meninggal dunia, keduanya komorbid.
“Hari ini, Selasa 24 November 2020 ada tambahan sebanyak 19 kasus positif baru, dua diantaranya adalah PNS pegawai Diperkin dan Dispenda” kata Bupati Banyumas Achmad Husein saat meninjau mesin penghancur sampah di TPA Gunung Tugel Kecamatan Patikraja, Selasa.Baca Juga: Pasien Positif Covid 19 Baru 1.005, Jateng Penular ke Dua Nasional
Dua PNS tersebut masih muda namun komorbid atau memiliki penyakit penyerta. Saat ini keduanya diisolasi di rumah sakit.
Menghindari resiko penularan, kantor Diperkin dan Dispenda ditutup selama tiga hari, selama ditutup akan dilakukan sterilisasi.
Bupati mengakui selain ada tambahan kasus positif Covid 19, juga dilaporkan ada dua pasien corona meninggal dunia, keduanya memiliki penyakit penyerta. Dengan adanya dua tambahan pasien yang meninggal maka jumlah pasien yang meninggal hingga saat ini mencapai 45 orang dan semua komorbid.Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Mencapai 1.958, Cilacap Pasang Tenda Darurat
Kasus terkonfirmasi Covid-19 lingkungan perkantoran Pengadilan Agama Klas IA Purwokerto, ada dua kasus yakni seorang hakim dan panitera pengganti (PP) di Pengadilan Agama Kelas IA Purwokerto juga dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19.
SK Task Force
Terkait dengan lonjakan Covid 19, rencananya Pemkab akan membentuk task force atau satuan tugas penegakan protokol kesehatan. Tim terdiri dari unsur TNI Polri dan organisasi perangkat daerah (OPD) serta masyarakat.Baca Juga: Denda Rp5 Juta atau Tes Swab, Wajib Bagi Yang Bekerumun, Bagimana Rizieq dan Keluarganya??