Purbalingga Laksanakan PSBB, Ini Aturan yang Diterapkan Selama 2 Minggu Berlangsung

- 10 Januari 2021, 06:46 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. /Dok. Humas Pemkab Purbalingga/

PORTAL PURWOKERTO - Pembatasan kegiatan masyarakat PPKM atau PSBB dimulai pada 11 Januari 2021 berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu ke depan.

Kabupaten Purbalingga menjadi salah satunya yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.

PSBB diberlakukan di beberapa wilayah sebagai usaha untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Dimulai Besok! Begini Persiapan Pemerintah Purbalingga Hadapi PSBB 2 Minggu

Berbagai persiapan dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga agar apa yang diharapkan mengenai pelaksanaan PSBB atau PPKM dapat tercapai.

Aturan akan diterapkan Pemkab Purbalingga untuk menyukseskan hal ini diantaranya:

Baca Juga: Sriwijaya Air Siapkan Fasilitas Hotel Untuk Keluarga Penumpang SJ-182

1. Pasar Hewan Purbalingga

Pemerintah daerah akan menutup pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga selama PPKM diberlakukan meski tetap buka bagi warganya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x