PORTAL PURWOKERTO - Pembatasan kegiatan masyarakat PPKM atau PSBB dimulai pada 11 Januari 2021 berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu ke depan.
Kabupaten Purbalingga menjadi salah satunya yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.
PSBB diberlakukan di beberapa wilayah sebagai usaha untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Dimulai Besok! Begini Persiapan Pemerintah Purbalingga Hadapi PSBB 2 Minggu
Berbagai persiapan dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga agar apa yang diharapkan mengenai pelaksanaan PSBB atau PPKM dapat tercapai.
Aturan akan diterapkan Pemkab Purbalingga untuk menyukseskan hal ini diantaranya:
Baca Juga: Sriwijaya Air Siapkan Fasilitas Hotel Untuk Keluarga Penumpang SJ-182
1. Pasar Hewan Purbalingga
Pemerintah daerah akan menutup pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga selama PPKM diberlakukan meski tetap buka bagi warganya.
Editor: Hening Prihatini