PORTAL PURWOKERTO - Pelaksanaan PSBB Banyumas dimulai pada 11 Januari 2021 dan dilakukan selama 14 hari kedepan.
Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Banyumas.
Berbagai peraturan ditetapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mensukseskan tujuan PSBB tersebut.
Baca Juga: 7 Kantung Jenazah Diduga Penumpang Sriwijaya Air Siap Diidentifikasi oleh Tim DVI Polri
Salah satunya yakni pembatasan jam operasional usaha di wilayah ini.
Sekda Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono menjelaskan peraturan tersebut.
"Pembatasan jam operasional usaha dan fasilitas umum mulai jam 7 pagi hingga 8 malam," kata Sekda Banyumas.
Baca Juga: Bayu Berusia 7 Hari Dicek DNA di RS Polri Kramat Jati, Gegara Ayahnya Jadi Penumpang Sriwijaya Air
"Kafe dan rumah makan agar memprioritaskan layanan pesan antar dengan batas waktu sampai jam 8 malam dan bisa makan minum ditempat sebesar 25 persen dari daya tampung," tambahnya.
"Untuk angkringan dan warung tenda diperbolehkan hingga jam 10 malam hanya untuk melayani pembelian dibawa pulang," lanjutnya.