Masih Bandel Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Cilacap Didenda Rp24 Ribu

- 11 Januari 2021, 20:14 WIB
Tidak memakai masker saat razia, 24 warga disidang tipiring, akibat melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap, Senin, 11 Januari 2021
Tidak memakai masker saat razia, 24 warga disidang tipiring, akibat melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap, Senin, 11 Januari 2021 //dok Satpol PP Cilacap

PORTAL PURWOKERTO – Sebanyak 24 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyakit. Mereka melangar karena tidak memakai masker dan terjaring Razia petugas.

Warga ini disanksi denda setelah mengikuti siding tindak pidana ringan (tipiring) dari Pengadilan Negeri Cilacap, secara daring pada Senin, 11 Januari 2020, di Gedung Sumekar komplek Pendapa Wijayakusuma.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah di Satpol PP Kabupaten Cilacap Backtiar Achmad mengatakan jika para pelanggar tersebut telah melanggar pasal 6 huruf e angka 1 yang terjadi operasi masker dan disidangkan.

Baca Juga: Sering Pergoki Selingkuh, Anak Kandung Laporkan Ibu di Demak Menolak Mediasi, Mengapa?

Baca Juga: Sinopsis Film Handsome Siblings yang Dibintangi Andy Lau, Endingnya Epic Banget!

“Hakim memutuskan jika 24 orang ini terbukti bersalah, dan didenda sebesar Rp24 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,” ujarnya.

Sehingga ada sebanyak Rp600 ribu dari hasil denda, yang selanjutnya diserahkan kepada kas negara.

Bachtiar mengatakan jika para pelanggar ini terjaring saat berada di pasar, dan juga di jalan-jalan saat petugas gabungan sedang melakukan razia.

Baca Juga: Gara Gara Bangkai Ayam, Tetangga Dendam dan Tega Tebas Ibu dan Balita Dengan Pedang di Kebumen

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x