PORTAL PURWOKERTO – Pelaksanaan PPKM atau PSBB Purbalingga menerapkan aturan bahwa warga luar Kabupaten Purbalingga dilarang memasuki wilayah Gilar-Gilar ini selama dua minggu sejak tanggal 11 Januari 2021.
Aturan penyekatan warga luar dilarang masuk wilayah Kabupaten yang dipimpin Bupati Dyah Hayuning Pratiwi ini dilakukan agar pelaksanaan PPKM atau PSBB Purbalingga sukse mengurangi angka penularan virus Covid-19.
Pada hari pertama pelaksanaan PPKM atau PSBB Purbalingga, pihak Polres Purbalingga melakukan penyekatan di beberapa titik yang biasa terjadi kerumunan.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga juga Dapat Menghasilkan Uang Lho, Bagaimana Caranya? Coba 5 Pekerjaan Ini
Diantaranya yakni di wilayah pasar hewan Purbalingga serta pintu masuk ke wilayah Purbalingga.
Melalui keterangan yang didapat Tim Portal Purwokerto dari laman Instagram Satlantas Polres Purbalingga pada Selasa, 12 Januari 2021, pemeriksaan KTP dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka penyekatan selama PSBB Purbalingga.
Baca Juga: Dua Minggu, Ini Jalan yang Ditutup Selama Jam Malam PPKM – PSBB Banyumas Diberlakukan
Dalam unggahan tersebut terlihat bagaiman pihak kepolisian melakukan penyekatan di pintu masuk pasar hewan Purbalingga dimana warga di luar kabupaten ini dilarang masuk pasar tersebut.
Pihak kepolisian melakukan pengecekan kartu identitas warga yang akan melintas di wilayah ini. Hal ini juga dilakukan pihak kepolisian di wilayah terminal Purbalingga.
Komentar