Kebangetan, Dipecat Karena Korupsi, Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejaksaan Karena Penipuan

- 14 Januari 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi rupiah./
Ilustrasi rupiah./ //Pixabay

PORTAL PURWOKERTO - Pecatan anggota DPRD Banyumas berinisial AL ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto terkait dugaan kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah. AL anggota DPRD Banyumas, periode 2004-2009, dipecat pada 2007 gara gara kasus korupsi anggaran pengadaan aspal. 

Kasus korupsi yang menjeratnya AL sempat ditahan selama 14 bulan penjara. Namun pasca pemecatan AL kembali ditahan terkait kasus penipuan Rp316.7 juta lebih. Uang tersebut merupakan fee dari  proyek fiktif senilai Rp 4,78 miliar.

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan, Agus Lestiono menjanjikan kepada Siswo Sudarmo selaku pemilik CV Jati Lestari di Kecamatan Purwojati, Banyumas.

Baca Juga: Jembatan Rusak di Linggapura – Bumiayu, Ini Skema Jalur Perjalanan Kerta Api yang Diterapkan PT KAI

Tersangka konon mendapatkan proyek yang masuk dalam Daftar Aspirasi Pengerjaan Proyek dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2017.

Kepada korbannya Al mengaku jika dia adalah pemilik proyek dan   mengaku sebagai pemilik atau kontraktor proyek serta punya hak menunjuk pihak lain sebagai subkontraktornya.

"Ketika itu dia menyebut ada 32 proyek, nilainya Rp4,79 miliar dia tawarkan kepada korban," kata Narwan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Guntoro Jangkung di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis 14 Januari 2021.

Saat menyampaikan janji tersebut, AL meminta korban untuk memberikan uang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan dibayarkan dimuka.

Baca Juga: 4 Lokasi Penjual Wedang Ronde Terlaris di Purwokerto Tahun 2021 yang Wajib Dikunjungi

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x