PSBB Banjarnegara, Wisata Candi Dieng Tutup Sementara, Karaoke Ditutup, Berikut Aturan Lengkapnya

- 15 Januari 2021, 18:30 WIB
Meski Pandemi, Dieng Culture Festival Akan Tetap Digelar Secara Virtual
Meski Pandemi, Dieng Culture Festival Akan Tetap Digelar Secara Virtual /Instagram @festivaldieng/

PORTALPURWOKERTO- PSBB Banjarnegara telah resmi diberlakukan mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Banjarnegara nomor 433/028/Setda/2021 tertanggal 9 Januari 2021, perihal PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara.

Keputusan tersebut juga berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021Sebelumnya, Pemkab, Polres, Kodim 0704 dan lembaga terkait telah melakukan beberapa rapat guna persiapan PPKM ini.

Baca Juga: Daftar RS yang Melayani Swab Antigen di Banjarnegara Lengkap dengan Harganya

Adapun pemberlakuan pembatasan tersebut mencakup antara lain dengan membatasi lingkungan perkantoran pemerintah, dengan menerapkan bekerja dari rumah sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor sebesar 25 persen, dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan di lingkungan pendidikan, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Sementara untuk kegiatan di tempat hiburan wisata dan jual-beli juga diatur secara jeli. Wisata air, candi-candi di Dieng, dan karaoke ditutup.

Baca Juga: Awas Masih Hujan Lebat, Jalanan di Banjarnegara Rawan Longsor, Bupati Wing Chin: Pemotor Hati hati

Sementara wisata alam wisata buatan dan religi diperbolehkan buka dengan ketentuan jumlah pengunjung di dalam lokasi maksimal hanya 50% dari kapasitas yang disediakan.

Disamping itu jam operasional dibatasi yakni pukul 07.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x