PSBB Banjarnegara, Dindukcapil Layani Via Online, Rekam E-KTP Dibatasi Hanya 25 Orang

- 15 Januari 2021, 18:45 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan melakukan perekaman e-KTP massal yang dilaksanakan mulai 7 September-23 November 2020
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan melakukan perekaman e-KTP massal yang dilaksanakan mulai 7 September-23 November 2020 /Humas Pemprov Jateng/Sinarjateng.com

PORTALPURWOKERTO- PSBB Banjarnegara telah resmi diberlakukan hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Untuk itu, ada beberapa kantor pemerintah yang tidak melayani tatap muka, salah satunya yaitu Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau Dindukcapil Banjarnegara.

Layanan tatap muka hanya dibatasi untuk perekaman e-KTP saja dan dalam sehari hanya 25 orang.

Baca Juga: PSBB Banjarnegara, Wisata Candi Dieng Tutup Sementara, Karaoke Ditutup, Berikut Aturan Lengkapnya

Hal ini diumumkan di laman instagram resmi Dindukcapil Banjarnegara. Pelayanan tatap muka ditunda untuk sementara.

Sebagai gantinya, pelayanan dindukcapil dilakukan secara online melalui laman http//:durenmas-dindukcapil.banjarnegarakab.go.id.

Lebih lanjut, pemerintah kabupaten Banjarnegara telah menetapkan PSBB atau PPKM sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: PSBB Banjanegara, Sepanjang Jalan Pemuda Ditutup, Arus dari Purwokerto Diarahkan ke Jalan Ini

Kegiatan pendidikan dilakukan secara online atau daring. Sedangkan beberapa lokasi wisata dan tempat karaoke juga ditutup, termasuk salah satunya candi di Dieng.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x