PORTAl PURWOKERTO - Marak peredaran tembakau gorila di tengah masa pemberlakukan Pembatasan Berskala Besar (PSBB).Hal itu terungkap dari hasil serangkaian penangkapan tiga tersangka pemilik tembakau gorila oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas pada Rabu 13 Januari 2021.
Di tengah PSBB di Banyumas tiga orang tersangka pemilik dan pengedar tembakau gorila masih lancar mendapat pasokan melalui jaringan pengedar barang haram tersebut.
Hal itu terungkap dari hasil serangkaian penangkapan tiga tersangka pemilik tembakau gorila oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas pada Rabu 13 Januari 2021.
Para tersangka masih usia belasan tahun, mereka adalah mengamankan FPN (18), MSF (16) dan OR (16) karena memiliki tembakau sintetis atau yang biasa disebut dengan tembakau gorila.
Baca Juga: Putuskan Gantung Sepatu, Ini Alasan Wayne Rooney Menetap di Derby Country
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, mengatakan ketiga pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda.
FPN warga Kecamatan Purwokerto Barat ini diamankan di salah satu kantor ekspedisi jasa pengiriman yang ada di Purwokerto Selatan.
Polisi kini masih menyelidi peran dari FPN sebagai salah satu pekerja ekspedisi kemungkinan punya akses sebagai pemasok, karena mobilitas jasa ekspedisi lebih tinggi. Meski saat ini sedang diberlakukan PSBB dimana akses sosial masyarakat dibatasi.
Baca Juga: Selama PSBB, Corona Aktif di Kebumen Maningkat Hari ini Tambah 245, Kasus Positif Tembus 5155