Bandel, Hajatan Plus Organ Tunggal di Masa PSBB, Polsek Pengadegan Purbalingga Bertindak, Dibubarkan

- 19 Januari 2021, 05:49 WIB
Polsek Pengadegan bubarkan acara hajatan dengan organ tunggal di tengah penegakan PSBB
Polsek Pengadegan bubarkan acara hajatan dengan organ tunggal di tengah penegakan PSBB /Tribarata News Purbalingga/

PORTAL PURWOKERTO - Nekad menggelar hajatan di masa PSBB/PPKM Polisi dari Polsek Pengadegan Polres Purbalingga terpaksa turun tangan dengan membubarkan salah satu rumah warga Desa Panunggalan. Parahnya pemilik rumah juga menggelar acara hiburan dengan organ tunggal yang bakal memicu terjadinya kerumunan.

Kapolsek Pengadegan AKP Susilo mengatakan polisi terpaksa bertindak tegas, karena  sudah ada aturan dengan jelas selama pandemi covid tidak boleh ada acara hajatan dengan mengundang tamu lebih dari 50 orang, Apalagi saat ini masa PSBB/PPKM aturan lebih ketat lagi.

Pihaknya melakukan pembubaran hajatan warga setelah bebeapa peringatan n tidak dipatuhi. Tindakan tegas dilakukan karena saat ini sedang diterapkannya PSBB/PPKM.

Baca Juga: Vaksinasi Covid di Jateng Berjalan Lancar, Ganjar : Banyak Yang Ngacung Minta Divaksin

“Kita lakukan pembubaran hajatan untuk mencegah kerumunan warga saat PPKM diterapkan. Apalagi di lokasi hajatan ada hiburan musik orgen tunggal,” kata Kapolsek Susilo Selasa 19 Januari 2021.

Kapolsek menjelaskan acara hajatan digelar pada Minggu 17 Januari 2021 dibubarkan sebenarnya sudah lebih dahulu diberikan himbauan kepada penyelenggara hajatan. Setelah diberikan imbauan, penyelenggara berinisial AY (54) warga Desa Panunggalan sempat menyampaikan bersedia untuk menghentikan acara.

Baca Juga: Hasilnya Mengejutkan! Tes Rapid Antigen Massal Pemkab Banyumas Bagi Warga Berusia Diatas 55 Tahun

“Namun saat kita kembali mengecek pada siang harinya ternyata acara masih berlangsung  bahkan hiburan musik orgen tunggal. Oleh karena itu kita lakukan penindakan tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut,” kata kapolsek.

 Ditegaskan pihaknya  akan melakukan penindakan terhadap aktivitas masyarakat yang melanggar aturan terkait PPKM. Harapannya masyarakat bisa mematuhi prokes dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Pengadegan. ***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x