Ini Syarat Menjadi Donor Plasma Konvalesen, Wilayah Banyumas Bisa Hubungi Kontak Berikut

- 24 Januari 2021, 17:37 WIB
Seseorang sedang melakukan donor plasma konvalesen usai dinyatakan sembuh dari Covid-19
Seseorang sedang melakukan donor plasma konvalesen usai dinyatakan sembuh dari Covid-19 /Humas Pemprov. Jateng


PORTAL PURWOKERTO – Angka kasus COVID-19 di Indonesia tak juga kunjung mengalami penurunan hingga hari ini. Kasus terkonfirmasi dan kasus meninggal terus bertambah.

Setelah pandemi COVID-19 berlangsung selama hampir satu tahun di Indonesia, belum ditemukan obat khusus yang dapat digunakan untuk mengobati pasien yang terinfeksi virus ganas ini.

Namun demikian, terdapat beberapa metode pengobatan yang telah terbukti dapat membantu upaya penyembuhan COVID-19. Salah satunya adalah terapi dengan menggunakan donor darah plasma konvalesen.

Baca Juga: 32 Penyintas Covid-19 di Cilacap Donorkan Plasma Konvalesen, Total di Jateng 871 Pendonor

Plasma konvalesen merupakan plasma darah yang diambil dari mantan pasien COVID-19 alias pasien yang telah terkonfirmasi negatif.

Plasma darah diambil dan diproses supaya dapat diberikan kepada pasien COVID-19 yang tengah berada dalam masa pemulihan pascainfeksi.

Baca Juga: PMI Banyumas: Satu Kantong Pendonor Plasma Konvalesen dapat Selamatkan Hingga 3 Nyawa

Dikutip dari laman resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), terapi plasma konvalesen dilakukan dengan cara memberikan plasma darah yang mengandung antibodi dari pasien yang telah sembuh kepada pasien yang masih sakit.

Terapi plasma konvaselen ini juga diharapkan dapat memperbaiki sistem imun tubuh pada pasien COVID-19.pas

Baca Juga: Apa Itu Terapi Plasma Konvalesen yang Diakui Bossman Mardigu dan dr Hadi Efektif Sembuhkan Covid-19?

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x