PORTAL PURWOKERTO – Pelaksanaan perpanjangan PPKM Banyumas dimulai pada 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 mendatang dengan menerapkan beberapa aturan yang perlu dipatuhi masyarakat di wilayah ini.
Meski penerapan aturan PPKM Banyumas tahap kedua dinilai lebih longgar dibanding dua minggu sebelumnya, tetap saja, warga masyarakat wajib mematuhinya sehingga tujuan pembatasan ini tercapai.
Menurut keterangan Bupati Banyumas Achmad Husein disela-sela kegiatan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 pada Senin, 25 Januari 2021, aturan PPKM Banyumas tahap kedua ini hampir sama dengan tahap sebelumnya meski ada sedikit pelonggaran.
Baca Juga: PPKM di Banyumas Diperpanjang, Jam Malam pun Ikut Diperpanjang, Hajatan? No Way! Ini Kata Bupati
Berikut 4 aturan yang dirangkum dari keterangan Bupati Banyumas tersebut.
- Bagi warga di luar Kabupaten Banyumas yang ingin masuk wilayah ini, diwajibkan membawa hasil tes rapid antigen
Bupati Banyumas mengatakan bahwa aturan membawa hasil tes rapid antigen masih diterapkan di wilayah perbatasan Kabupaten ini dengan Kabupaten tetangga.
Bagi warga yang bekerja di Banyumas atau di kabupaten tetangga yang mengharuskan keluar masuk Banyumas dapat menggunakan surat keterangan.
Baca Juga: Waduh, Asisten Apoteker RS di Purwokerto Jual Alprazolam dan Racik Obat Koplo Sendiri