PORTAL PURWOKERTO – Kabupaten di wilayah Banyumas Raya serempak melakukan PPKM yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang termasuk Kabupaten Cilacap.
Sama halnya seperti Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Cilacap menerapkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi warganya agar penanganan pandemi Covid-19 di kabupaten ini segera membaik.
Berikut aturan PPKM Cilacap hingga dua minggu ke depan.
- Bekerja dari rumah masih diterapkan hingga 75 persen bagi segala sektor kecuali di bidang kesehatan yang menangani pelayanan kesehatan di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan, bidang kebersihan, bidang kebencanaan, serta bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
- Pembelajaran tatap muka di sekolah ditiadakan dan diganti pembelajaran daring.
- Pondok pesantren atau sekolah sejenisnya diminta untuk memperketat protokol kesehatan dan tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di luar ponpes atau sekolah sejenisnya.
- Untuk sektor vital yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta memperketat protokol kesehatan.
Baca Juga: PSBB Cilacap Fix Diperpanjang, Kegiatan Masyarakat Bakal Diperketat, Terutama Perbatasan
- Untuk mall/pusat perbelanjaan/toko modern/kawasan pertokoan diiziinkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 20.00 wib dengan ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dengan prokes lebih ketat.
- Jam operasional restoran atau warung makan untuk makan/minum di tempat diperbolehkan dari jam 07.00 hingga 20.00 wib ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Untuk pelayanan dibawa pulang diperbolehkan hingga pukul 21.00 wib.
- Jam operasional pedagang kaki lima untuk makan/minum di tempat diperbolehkan dari jam 07.00 hingga 20.00 wib. Untuk pelayanan dibawa pulang diperbolehkan hingga pukul 21.00 wib.
- Tempat hiburan, karaoke, warnet, game online dibatasi pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 20.00 wib dengan penerapan prokes lebih ketat.
- Tempat wisata diperbolehkan beroperasi dari pukul 07.00 hingg 15.00 wib dengan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas normal.
- Kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
- Tamu dinas untuk Kepala Perangkat Daerah tidak diizinkan masuk.
- Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kegiatan olahraga diizinkan baik outdoor maupun di tempat kebugaran dibatasi pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 20.00 wib dengan penerapan prokes lebih ketat
- Stadion Wijayakusuma ditutup sementara.
Baca Juga: Terima 12.800 Dosis Vaksin, Wabup Kebumen: Jangan Takut, Vaksin Aman