Patuhi Aturan PPKM Cilacap yang Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ada yang Dilonggarkan, Cek di Sini

- 26 Januari 2021, 11:14 WIB
Petugas Gabungan melakukan pemeriksaan di Pos Mergo Dayeuhluhur, perbatasan Cilacap-Jawa Barat. pelaku perjalanan yang akan masuk ke Cilacap dilakukan rapid tes antigen di tempat selama pelaksanaan PPKM Cilacap
Petugas Gabungan melakukan pemeriksaan di Pos Mergo Dayeuhluhur, perbatasan Cilacap-Jawa Barat. pelaku perjalanan yang akan masuk ke Cilacap dilakukan rapid tes antigen di tempat selama pelaksanaan PPKM Cilacap /dok Dinas Perhubungan Cilacap

PORTAL PURWOKERTO – Kabupaten di wilayah Banyumas Raya serempak melakukan PPKM yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang termasuk Kabupaten Cilacap.

Sama halnya seperti Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Cilacap menerapkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi warganya agar penanganan pandemi Covid-19 di kabupaten ini segera membaik.

Berikut aturan PPKM Cilacap hingga dua minggu ke depan.

Baca Juga: Wabup, Ketua DPRD Cilacap Disuntik Vaksin Covid-19, Kenapa Bupati Cilacap Tak Ikut Divaksin? Ini Alasannya

  1. Bekerja dari rumah masih diterapkan hingga 75 persen bagi segala sektor kecuali di bidang kesehatan yang menangani pelayanan kesehatan di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan, bidang kebersihan, bidang kebencanaan, serta bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
  2. Pembelajaran tatap muka di sekolah ditiadakan dan diganti pembelajaran daring.
  3. Pondok pesantren atau sekolah sejenisnya diminta untuk memperketat protokol kesehatan dan tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di luar ponpes atau sekolah sejenisnya.
  4. Untuk sektor vital yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta memperketat protokol kesehatan.

 Baca Juga: PSBB Cilacap Fix Diperpanjang, Kegiatan Masyarakat Bakal Diperketat, Terutama Perbatasan

  1. Untuk mall/pusat perbelanjaan/toko modern/kawasan pertokoan diiziinkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 20.00 wib dengan ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dengan prokes lebih ketat.
  2. Jam operasional restoran atau warung makan untuk makan/minum di tempat diperbolehkan dari jam 07.00 hingga 20.00 wib ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Untuk pelayanan dibawa pulang diperbolehkan hingga pukul 21.00 wib.
  3. Jam operasional pedagang kaki lima untuk makan/minum di tempat diperbolehkan dari jam 07.00 hingga 20.00 wib. Untuk pelayanan dibawa pulang diperbolehkan hingga pukul 21.00 wib.
  4. Tempat hiburan, karaoke, warnet, game online dibatasi pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 20.00 wib dengan penerapan prokes lebih ketat.

 Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Cilacap Mulai Senin 25 Januari 2021, Ini Daftar 10 Tokoh yang Bakal Divaksin Perdana

Baca Juga: Sambut Perpanjangan PPKM Cilacap, Pemkab Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Seluruh Wilayah Kabupaten Cilacap

  1. Tempat wisata diperbolehkan beroperasi dari pukul 07.00 hingg 15.00 wib dengan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas normal.
  2. Kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
  3. Tamu dinas untuk Kepala Perangkat Daerah tidak diizinkan masuk.
  4. Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara.

 Baca Juga: PPKM di Cilacap Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Jam Operasional Resto dan Warung Makan Ikut Diperpanjang

  1. Kegiatan olahraga diizinkan baik outdoor maupun di tempat kebugaran dibatasi pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 20.00 wib dengan penerapan prokes lebih ketat
  2. Stadion Wijayakusuma ditutup sementara.

 Baca Juga: Terima 12.800 Dosis Vaksin, Wabup Kebumen: Jangan Takut, Vaksin Aman

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x