PPKM Purbalingga Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Sudah Tahu Aturan yang Dilonggarkan?

- 26 Januari 2021, 11:55 WIB
Bupati Purbalingga dan jajaran Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga dan jajaran Pemkab Purbalingga /Instagram@dyahhayuningpratiwi

PORTAL PURWOKERTO – Beberapa wilayah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masuk dalam wilayah yang melakukan perpanjangan PPKM hingga 8 Februari 2021 diantaranya yakni Kabupaten Purbalingga.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menerapkan perpanjangan PPKM yang dimulai pada 26 Januari 2021 hingga dua minggu ke depan.

PPKM Purbalingga tahap kedua ini dilaksanakan sebagai upaya Pemkab untuk menekan angka penanganan kasus Covid-19 yang belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Baca Juga: Seperti Bupati Purbalingga, Bupati Banyumas juga Tak Lolos Screening Pencanangan Vaksinasi Covid-19

Beberapa aturan tetap diberlakukan namun juga ada yang dilonggarkan dalam pelaksanaan PPKM Purbalingga di tahap kedua ini.

Ini aturan yang diterapkan Pemkab selama pelaksanaan PPKM Purbalingga yang diperpanjang.

Baca Juga: Ketua DPRD Purbalingga yang Pertama Disuntik Vaksin Sinovac dalam Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Purbalingga

  1. Kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga dibatasi hingga pukul 21.00 wib.
  2. Bekerja dari rumah (WFH) tetap dilaksanakan dengan prosentase 75 persen bagi semua sektor kecuali tempat-tempat pelayanan kesehatan.
  3. Perusahaan swasta memberlakukan jam operasional yang diatur agar tidak menimbulkan kerumunan/penumpukan pekerja/karyawan pada saat kedatangan, pelaksanaan pekerjaan di dalam pabrik/perusahaan dan kepulangannya dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

 Baca Juga: 5000 Vaksin Tiba di Purbalingga, Vaksinasi Ditayangkan Live Lewat Instagram dan YouTube Dinkominfo Purbalingga

  1. Pembelajaran di lembaga pendidikan formal maupun non formal dilakukan secara daring. Bagi lembaga pendidikan pondok pesantren atau sejenisnya yang santrinya sudah berada di lokasi, tidak diperkenankan untuk pulang atau mobilitas di luar asrama/pondok pesantren.
  2. Pusat perbelanjaan/toko modern dan swalayan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 wib.
  3. Restoran, warung tenda, PKL, rumah makan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 wib untuk layanan di makan/minum di tempat dengan 25 persen kapasitas ruangan dan untuk layanan pesan antar dilakukan hingga pukul 22.00 wib.
  4. Pasar rakyat/pasar tradisional diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan prokes lebih ketat.

 Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 10 Orang Pertama di Purbalingga Ditayangkan Live di Instagram dan YouTube Dinkominfo

  1. Kegiatan konstruksi berjalan dan beroperasi 100 persen dengan prokes lebih ketat.
  2. Pasar Hewan diperbolehkan beroperasi namun pedagang dari luar Purbalingga tidak diperkenankan masuk.
  3. Tempat ibadah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
  4. Tempat wisata ditutup sementara sedangkan fasilitsa umum seperti taman, tempat hiburan, karaoke dan gedung olahraga diperbolehkan beroperasi dengan 50 persen kapasitas ruangan dan prokes yang lebih ketat.

 Baca Juga: Ini Kronologis Evakuasi Korban Jiwa di Kebakaran UPTD Logam Purbalingga, Petugas BPBD: Menunggu Api Padam

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x