PORTAL PURWOKERTO - Salah satu laman resmi pemerintah, depkop.go.id menyediakan informasi daftar penerima bantuan UMKM dan bisa diakses secara online.
Daftar penerima bantuan UMKM ini merupakan penerima bantuan dari pemerintah program Wirausaha Pemula.
Nominal bantuannya mulai dari Rp10 juta hingga Rp12 juta. Hal ini berbeda dengan BPUM 2021 yang kabarnya akan diperpanjang oleh Menkop UKM Teten Masduki.
Baca Juga: Daftar UMKM Online 2021 Untuk Dapat BPUM Rp2,4 Juta dan Bansos UMKM Rp3,5 Juta Cek Caranya
Baca Juga: Cara Daftar PIP 2021, Lengkapi Data-Data Berikut agar Dapat Rp2,2 Juta
Khusus BPUM bantuan diberikan sebagai stimulus di masa pandemi. Sedangkan bantuan UMKM Wirausaha Pemula merupakan bantuan yang diberikan sejak tahun 2017 lalu.
Berikut ini alur pengajuan bantuan UMKM Wirausaha Pemula:
(1) Calon Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula mengajukan permohonan kepada Perangkat DaerahKabupaten/Kota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan dukungan
(2) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan Calon Penerima dan memberikan rekomendasi secara kolektif dan meminta surat dukungan atau rekomendasi yang ditujukan kepada Perangkat Daerah Provinsi/DI dengan tembusan Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Pembiayaansebagaimana tercantum dalam contoh 2;