PORTAL PURWOKERTO – Jalan Raya Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga kerap digunakan untuk melakukan aksi balap liar.
Aksi balap liar ini dilakukan saat dinihari, dimana jalan tersebut jarang dilalui oleh kendaraan bermotor.
Namun, aksi balap liar ini kerap sekali menganggu masyarakat, sehingga warga pun melaporkan kepada pihak kepolisian.
Polsek Bobotsari Polres Purbalingga pun menuju lokasi yang dilaporkan menjadi tempat aksi balap liar, pada Senin, 29 Maret 2021 dinihari.
Baca Juga: Lakukan Studi Komparatif, Karang Taruna Banyumas Sambangi Kartar Dipo Ratna Muda Bantul
“Kita respon cepat informasi tersebut, dan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 4.00 WIB, benar jika di jalan Raya Bobotsari-Karangreja ditemukan indikasi adanya balap liar,” ujar Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto, seperti dikutip dari tribratanews.purbalingga.go.id, Selasa, 30 Maret 2021.
Petugas kemudian mengamankan 10 sepeda motor, dan empat orang yang merupakan warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Dari sepuluh sepeda motor yang diamankan, satu diantaranya diduga merupakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk balap liar.
“satu sepeda motor kondisinya protolan dan tanpa ada kelengkapan kendaraan, dan diduga digunakan untuk balap liar, sedangkan sembilan motor lainnya turut diamankan karena ditinggal kabur pemiliknya saat polisi datang,” kata kapolsek.