PORTAL KEBUMEN - Paman dan keponakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen terancam hukuman mati RZ (33) dan BY (41) merencanakan pembunuhan disaat mabuk.
Korban RD (37) adalah warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen meninggal dunia, akibat luka bacok sekujur tubuh.
Paman dan keponakan diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pelaku mendekam di sel Mapolres Kebumen.
Pembacokan hingga menyebabkan korbannya meninggal kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, karena dendam kesumat.
Baca Juga: Ditetapkan jadi Tersangka, MFA Pengemudi Fortuner Terancam Hukuman Seumur Hidup
RZ menaruh sakit hati mendalam, karena korban sering membully hingga memukul pelaku tanpa alasan jelas.
“RZ sakit hati karena sering mendapatkan perlakuan buruk dari korban, dan sering dipukuli tanpa sebab. Kondisi tersebut sudah berlangsung lama,”kata Kapolres Kebumen didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Sabtu 3 April 2021.
Malam kejadian penganiayaan Rabu 31 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa sengaja keduanya bertemu di suatu tempat.