PORTAL PURWOKERTO - Larangan mudik 2021, Kabupaten Banyumas hanya akan menerima pemudik sehat, pemudik sakit tapi nekat pulang sebelum diberlakukan larangan Mudik 2021 6-17 April, maka harus rela diisolasi mandiri atau harus putar balik, jadi lebih baik di rumah saja.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim mengingatkan, perantau yang akan pulang kampung jangan lupa membawa surat keterangan bebas dari COVID-19, deteksi covid, melalui PCR, antigen maupun GeNose.
“Jika masih sakit atau positif disarankan untuk di rumah saja, tidak perlu mudik,"kata Firman terkait larangan mudik Lebaran 2021 usai memantau kawasan perbelanjaan Kebondalem, Purwokerto,Selasa sore.
Mudik sudah tradisi di akui memang sulit untuk dihilangkan, pemerintah tidak bisa mencegah maupun melarang. Pemerintah hanya bisa melakukan upaya pencegahan penyebaran covid di Banyumas melalui pemudik.
Perantau yang nekat mudik tanpa surat keterangan sehat akan akan dites covid ketika memasuki wilayah Banyumas. Jika positif, maka harus karantina atau putar balik.
“Yang mudik lebaran ke sini harus sehat, jangan impor penyakit ke Banyumas kasihan saudara kita di Banyumas yang sudah hidup sehat,” jelasnya.
Baca Juga: BLT APB Kemendikbud Rp1 Juta Telah Cair, Begini Proses Penarikannya
Oleh karena pemudik yang akan memasuki wilayah Banyumas dalam rangka larangan mudik 2021 kan di skrining di wilayah perbatasan.