Hati-Hati Skincare Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Banjarnegara Berurusan dengan Polisi, Ngeri! Mengandung Merkuri

- 22 April 2021, 00:21 WIB
Ilustrasi produk skincare.
Ilustrasi produk skincare. /Pixabay/AdoreBeautyNZ

PORTAL PURWOKERTO – Perawatan wajah maupun tubuh, skincare, masa kini sudah menjadi salah satu barang wajib yang digunakan oleh para wanita.

Tetapi, Bunda harus tetap memastikan keamanan dari produk skincare yang akan dipakainya. Cek komposisi, izin edar maupun kehalalannya.

Karena tidak sedikit juga, skincare yang dijual di pasaran merupakan barang berbahaya, karena tidak dilengkapi dengan izin edar.

Salah satunya, seperti yang terjadi pada seorang ibu rumah tangga di Banjarnegara, yang nekat menjual kosmetik tersebut tanpa izin edar. Kini, ibu rumah tangga berinisial NDL (23) warga Desa Kalipelus Purwonegoro ini pun harus berurusan dengan Polres Banjarnegara.

Baca Juga: Mayat Pria Mengapung di Sungai Serayu Wangon Banjarnegara, Ini Penyebab Kematiannya

Baca Juga: KA Purwojaya dan KA Wijaya Kusuma Kembali Beroperasi, Terbatas! Catat Tanggalnya

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan jika skincare ini didapat dari NDL melalui toko online di Jawa Barat. Dia kemudian menjualnya kepada pelanggannya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat jika ada penjualan usaha perdagangan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar, pada 17 Oktober 2020 lalu.

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan ke rumah yang bersangkutan. Dari rumah tersebut ditemukan berbagai jenis skincare berbagai produk yang tidak memiliki izin edar.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x