Polisi Tetapkan Satu Tersangka Petasan Meledak di Gandrungmangu Cilacap, Akan Diledakkan di Hari Raya

- 5 Mei 2021, 11:55 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi memperlihatkan barang bukti gulungan kertas yang akan diisi dengan bahan petasan, dan akan diledakkan di Hari Raya Idul FItri.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi memperlihatkan barang bukti gulungan kertas yang akan diisi dengan bahan petasan, dan akan diledakkan di Hari Raya Idul FItri. /Renny T Hamzah/dok Humas Polres Cilacap

PORTAL PURWOKERTO – Polres Cilacap telah menetapkan satu orang tersangka terkait dengan meledaknya petasan di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Petasan meledak seberat 5,5 kg, di Gandrungmangu ini terjadi pada Jumat, 30 April 2021, pukul.15.30 WIB.

Akibat ledakan petasan tersebut, dua rumah milik Bani Dohan (29) dan Tasimin (50) warga Dusun Gebangsari RT 5 RW 7 Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu hancur.

Baca Juga: Ngeri, Petasan 5,5 Kg Meledak di Gandrungmangu Cilacap, Dua Rumah Rusak Parah

Baca Juga: 5 Fakta Petasan Meledak di Gandrungmangu Cilacap, Suaranya Bikin Warga Kaget

Tembok dan atap rumah hancur, hanya tersisa rangka. Meskipun masih ada tembok yang kokoh berdiri. Meskipun demikian tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Karena dua rumah itu dalam keadaan kosong, tidak berpenghuni.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan jika setelah dilakukan penyelidikan petugas menetapkan satu orang tersangka, yakni pemilik bahan petasan tersebut.

“Satu orang sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sudah ditangani oleh Polres Cilacap,” katanya, usai pemusnahan miras, petasan dan knalpot racing, Rabu, 5 Mei 2021.

Menurut Kapolres, pemilik bahan petasan, merupakan juga pemilik rumah yang hancur akibat petasan meledak tersebut.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x