PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah menentukan Hari Raya Idul Fitri 1442 H digelar pada Kamis, 13 Mei 2021.
Namun, di Cilacap pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H tidak diperkenankan dilaksanakan di lapangan, serta alun-alun Cilacap.
Tidak diperbolehkannya salat Idul Fitri di alun-alun Cilacap dan juga lapangan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf mengatakan hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kemenag Jawa Tengah.
"Seiring dengan adanya covid-19 yang masih kumulatif, dan ada SE dari Kemenag Jateng, untuk sholat Ied sebaiknya di masjid," ujar Sekda.
Pelaksanaan di masjid juga harus melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, cek suhu tubuh dan juga jaga jarak.
Sekda mengatakan jika Pemkab juga tidam menggelar Sholat Idul Fitri di alun-alun, tetapi di Masjid Agung Darussalam Cilacap.