Ini Syarat Naik Kereta Api Pasca Larangan Mudik 2021

- 24 Mei 2021, 16:46 WIB
Seorang penumpang sedang mengisi formulir untuk tes GeNose di Stasiun Purwokerto.
Seorang penumpang sedang mengisi formulir untuk tes GeNose di Stasiun Purwokerto. /PT KAI Daop 5 Purwokerto


PORTAL PURWOKERTO - Pasca larangan mudik 2021, PT KAI Daop 5 Purwokerto kembali menyampaikan syarat naik kereta bagi penumpang kereta jarak jauh.

Setelah berakhirnya masa peniadaan mudik dan pengetatan mudik lebaran tahun tahun 2021 mulai tanggal 25 Mei 2021, PT KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan syarat tersebut.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, peraturan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik, Ini 3 Daftar Kereta Api PT KAI Daop 5 Purwokerto dan Syarat Keberangkatan 6-17 Mei 2021

Jika dalam persyaratan peniadaan mudik 2021 selama masa Lebaran 2021, penumpang wajib menyertakan surat izin perjalanan, sejak tanggal 25 Mei 2021, penumpang tidak perlu lagi melampirkannya.

Namun, penumpang KA masih harus membawa surat keterangan negatif virus Covid-19.

“Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam,” ungkap Ayep dalam siaran pers, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Stasiun Purwokerto, Ini Empat Stasiun PT KAI Daop 5 Purwokerto yang Sediakan GeNose

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Sementara itu bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat RT-PCR, GeNose C19 atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif dan penumpang reaktif/positif dapat membatalkan tiket perjalanannya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x