PORTAL PURWOKERTO - Kembali, Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari Purbalingga membubarkan pentas organ tunggal di acara hajatan salah satu warga Desa Pakuncen.
Kejadian pembubaran tersebut terjadi pada Senin, 7 Juni 2021, setelah beberapa waktu lalu, Satgas Covid-19 Kecamatan ini juga membubarkan hajatan warga.
Hal itu dilakukan karena kegiatan tersebut melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Vaksinasi Lansia di Purbalingga Sasar Warga Desa, Polsek Padamara Pantau Pelaksanaannya
Pentas organ Tunggal tersebut dinilai tidak menerapkan Prokes Covid-19, seperti yang diungkapkan Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto.
“Karena melanggar prokes dan berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19, maka kita datangi penyelenggara hajatan dan menghentikan pentas orgen tunggal,” katanya.
Dalam acara tersebut, kata AKP Ridju, ditemukan banyak warga yang berkerumun dan sebagian tidak memakai masker.
“Kita temui penyelenggara dan disampaikan terkait pelanggaran yang ditemukan. Penyelenggara menyadari kesalahan dan bersedia menghentikan pentas orgen tunggal,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari akan terus melakukan pemantauan kegiatan masyarakat untuk memastikan kegiatan diselenggarakan sesuai ketentuan dan menerapkan prokes.***
Editor: Hening Prihatini
Sumber: Humas Polres Purbalingga