PORTAL PURWOKERTO - ER alias Gering (40) seorang tukang tipu asal warga Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dijebloskan ke penjara, setelah bawa kabur beras 8 ton milik seorang juragan beras warga Gombong Kebumen.
Gering ditangkap atas dugaan penipuan terhadap korban berinisial AN seorang juragan beras asal Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kebumen. “Tersangka bawa kabur 8 ton beras uang hasil penjualan ludes untuk foya-foya dengan perumpuan,” Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto kemarin.
Modusnya tersangka berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak 11 ton namun yang dibawa kabur 8 ton, beras tersebut dipesan dari seorang juragan beras asal Kebumen.
Baca Juga: Waspada Terhadap Penipuan Online! Begini Cara Blokir dan Melaporkan Rekening Penipu Online
Beras seberat 11 ton kemudian dikirim ke rumah kontrakan tersangka.
Sebelumnya untuk menyakinkan korban, Tersangka mengajak ke rumah kontrakan, yang diklaim sebagai miliknya. Tindakan tersebut untuk meyakinkan korban.
Setelah batang sampai, tersangka membayar uang muka sebanyak Rp3,5 juta.
Penipuan dilakukan tersangka pada transaksi keempatnya kepada korban. Transaksi 1 sampai ke tiga berjalan lancar.