Tergiur Keuntungan Besar, Sipir di Lapas Purwokerto Jual Sabu, Dibekuk Polres Cilacap dengan BB 20 Gram Sabu

- 15 Juni 2021, 23:11 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menginterogasi tersangka penyalahguna narkoba, yang seorang PNS di Lapas Purwokerto
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menginterogasi tersangka penyalahguna narkoba, yang seorang PNS di Lapas Purwokerto /Renny T Hamzah

PORTAL PUWOKERTO – Polres Cilacap mengamankan sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, selama kurun waktu Januari hingga Juni 2021.

Dari 13 tersangka yang diamankan Polres Cilacap, satu diantaranya merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja menjadi sipir di Lembaga Permasyarakatan di Purwokerto.

Dari tangan tersangka berinisial AS (37) warga Donan Kecamatan Cilacap Tengah, tetapi kos di Pamijen, Sokaraja Banyumas, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 20,93 gram.

Baca Juga: Anji Gunakan Ganja Sejak Desember 2020, Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan jika tersangka AS ini diamankan pada Mei lalu, saat menjual narkotika kepada orang lain.

“Dia menyimpan dan mendistribusi lapas dan merupakan PNS di Lapas Purwokerto, sebelumnya dilakukan penyelidikan, dan muncul salah satunya pelaku ini yang merupakan PNS,” katanya.

Tersangka menjual sabu-sabu yang dimilikinya tidak hanya ke napi dan skeitar lapas, tetapi juga ke masyarakat lainnya, terutama yang sudah dikenalnya.

Meskipun demikian, tersangka menjual dengan ada ‘perintah’ dari orang lain. Petugas saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Selain Tembakau Gorilla, Brownies Ganja Pernah Menyebar di Banyumas, Pengedar Narkoba Ibu Muda Jadi Tren

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x