PORTAL PUWOKERTO – Polres Cilacap mengamankan sebanyak 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, selama kurun waktu Januari hingga Juni 2021.
Dari 13 tersangka yang diamankan Polres Cilacap, satu diantaranya merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja menjadi sipir di Lembaga Permasyarakatan di Purwokerto.
Dari tangan tersangka berinisial AS (37) warga Donan Kecamatan Cilacap Tengah, tetapi kos di Pamijen, Sokaraja Banyumas, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 20,93 gram.
Baca Juga: Anji Gunakan Ganja Sejak Desember 2020, Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan jika tersangka AS ini diamankan pada Mei lalu, saat menjual narkotika kepada orang lain.
“Dia menyimpan dan mendistribusi lapas dan merupakan PNS di Lapas Purwokerto, sebelumnya dilakukan penyelidikan, dan muncul salah satunya pelaku ini yang merupakan PNS,” katanya.
Tersangka menjual sabu-sabu yang dimilikinya tidak hanya ke napi dan skeitar lapas, tetapi juga ke masyarakat lainnya, terutama yang sudah dikenalnya.
Meskipun demikian, tersangka menjual dengan ada ‘perintah’ dari orang lain. Petugas saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut.