Sipir Lapas Purwokerto Ditangkap Polres Cilacap Akibat Jual Narkoba, Ini Kata Kalapas Purwokerto

- 16 Juni 2021, 00:03 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menginterogasi tersangka penyalahguna narkoba, yang seorang PNS di Lapas Purwokerto
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menginterogasi tersangka penyalahguna narkoba, yang seorang PNS di Lapas Purwokerto /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO – Polres Cilacap mengamankan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Lembaga Permasyarakatan Purwokerto, karena penyalahgunaan narkoba.

Tersangka berinisial AS (37) diamankan Polres Cilacap karena menjual dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka yang sudah 17 tahun menjadi PNS di Lapas ini ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah.

Kini Polres Cilacap telah menahan tersangka, dan masih melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk membuka jaringan penjualan narkoba.

Baca Juga: Tergiur Keuntungan Besar, Sipir di Lapas Purwokerto Jual Sabu, Dibekuk Polres Cilacap dengan BB 20 Gram Sabu

Saat ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto sedang mengusulkan pemberhentian sementara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terhadap AS yang terlibat kasus narkoba tersebut.

Keputusan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim yang dibentuk oleh Lapas Purwokerto.

“Surat pemberhentian sementara sudah kami usulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 14 Juni 2021 berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh Tim Lapas Purwokerto,” ujar Kapalas Kelas IIA Purwokerto Sugito, dikutip Portal Purwokerto dari Antara Jawa Tengah, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Artis AN Ditangkap Karena Tersangkut Narkoba, Benarkah ANJI? Ini Kata Kapolres Metro Jakarta Barat

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x