PORTAL PURWOKERTO – Polres Cilacap mengamankan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Lembaga Permasyarakatan Purwokerto, karena penyalahgunaan narkoba.
Tersangka berinisial AS (37) diamankan Polres Cilacap karena menjual dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka yang sudah 17 tahun menjadi PNS di Lapas ini ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah.
Kini Polres Cilacap telah menahan tersangka, dan masih melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk membuka jaringan penjualan narkoba.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto sedang mengusulkan pemberhentian sementara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terhadap AS yang terlibat kasus narkoba tersebut.
Keputusan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim yang dibentuk oleh Lapas Purwokerto.
“Surat pemberhentian sementara sudah kami usulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 14 Juni 2021 berdasarkan berita acara pemeriksaan oleh Tim Lapas Purwokerto,” ujar Kapalas Kelas IIA Purwokerto Sugito, dikutip Portal Purwokerto dari Antara Jawa Tengah, Selasa, 15 Juni 2021.
Baca Juga: Artis AN Ditangkap Karena Tersangkut Narkoba, Benarkah ANJI? Ini Kata Kapolres Metro Jakarta Barat