Benarkah Hajatan Dilarang di Banyumas? Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Ini Kata Bupati Banyumas

- 16 Juni 2021, 16:03 WIB
Benarkah Hajatan Dilarang di Banyumas? Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Ini Kata Bupati Banyumas
Benarkah Hajatan Dilarang di Banyumas? Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Ini Kata Bupati Banyumas /Antara/Sumarwoto/


PORTAL PURWOKERTO - Beredar kabar warga Banyumas dilarang kembali menyelenggarakan hajatan terkait lonjakan kasus positif Covid-19 di Jawa Tengah.

Diketahui, di Jawa Tengah kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan beberapa pekan terakhir terutama di Kabupaten Kudus.

Kabar warga Banyumas dilarang menyelenggarakan hajatan ini disampaikan salah satu warga melalui akun media sosial Instagram Bupati Banyumas Achmad Husein.

Baca Juga: Tak Ingin Bisnis Hotel Bangkrut, Bupati Banyumas: Rapatkan Barisan Patuhi Prokes

"Pak, apakah benar warga hajatan akan dilarang kembali?," tanya salah seorang warga pada Rabu, 16 Juni 2021 di akun @ir_achmadhusein.

Bupati Banyumas pun mengatakan bahwa kabar tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 24 Juni 2021 mendatang.

Ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan perintah dari Pemerintah pusat. Ia melanjutkan bahwa akan ada evaluasi terkait kasus Covid-19 selama dua minggu ini.

Baca Juga: Lowongan Kerja Purwokerto, Magang Ajudan Milenial Bupati Banyumas 2021

"Nanti tanggal 24 Juni, kalau 2 minggu dievaluasi lagi. Ini perintah Pemerintah Pusat," jawab Bupati Banyumas.

Meski demikian, Bupati Husein menyampaikan bahwa akad nikah dibolehkan di KUA.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Instagram Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x