Tak Hanya di Banyumas, Hajatan juga Dilarang di Purbalingga, Simak Tanggalnya

- 18 Juni 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi hajatan. Pemkab Purbalingga kembali melarang warga menyelenggarakan hajatan mulai Senin, 21 Juni 2021, buntut peningkatan kasus Covid-19.*
Ilustrasi hajatan. Pemkab Purbalingga kembali melarang warga menyelenggarakan hajatan mulai Senin, 21 Juni 2021, buntut peningkatan kasus Covid-19.* /Hening Prihatini/Pexels.com/ Evelina Zhu/


PORTAL PURWOKERTO - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan bahwa gelaran hajatan kembali dilarang.

Pengetatan kegiatan masyarakat diterapkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyusul angka kasus Covid-19 yang meningkat.

Selain itu, pengetatan tersebut juga sebagai langkah antisipasi meluasnya penularan Covid-19 di Purbalingga.

Baca Juga: Bukan 1 Juli 2021, Pemkab Banyumas Larang Warga Gelar Hajatan di Tanggal Ini

"Kegiatan masyarakat yang diperketat salah satunya dilarang menggelar hajatan," kata Bupati Purbalingga.

Meski demikian, seperti yang diutarakan Bupati Banyumas Achmad Husein, Bupati Tiwi , sapaan akrabnya, tetap memperbolehkan warganya untuk menggelar akad nikah yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain hajatan, kegiatan kemasyarakatan seperti pagelaran seni dan budaya, kegiatan keagamaan, hingga operasional tempat wisata juga diatur dan lebih diperketat.

Baca Juga: Desa Manduraga Purbalingga Lockdown ada Klaster Keluarga, Akses Jalan Ditutup

"Diantaranya, kegiatan keagamaan, seni dan budaya, obyek wisata sampai akan diberlakukan kembali jam malam," lanjutnya.

Pemberlakuan pengetatan tersebut, akan dimulai pada Senin, 21 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x