PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dimulai pada tanggal 24 Juni 2021.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Banyumas ini dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mewaspadai potensi kasus Covid-19 virus strain baru India B1617.2 yang melanda Kudus, Bangkalan, dan DKI.
Ada beberapa aturan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Banyumas ini.
Baca Juga: Tahapan PPDB Online SMP Kabupaten Banyumas 2021, Simak Selengkapnya di Link ppdb.banyumaskab.go.id
Berikut apa saja yang perlu diketahui terkait aturan yang ditetapkan Pemkab Banyumas dari tanggal 24 Juni 2021 hingga 8 Juli 2021.
1. Kegiatan keagamaan dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.
2. Akad nikah, pemberkatan nikah, upacara nikah dan atau prosesi pernikahan digelar di KUA dengan kapasitas maksimal 10 orang.
3. Hajatan, bioskop, tempat spa, tempat billiard, tempat karaokes dan tempat hiburan sejenisnya dilarang.
Baca Juga: PPDB SMP Online Banyumas 2021 Dibuka, Berikut Link dan Alur Pendaftaran Calon peserta Didik Baru
4. Kegiatan seni, sosial, budaya, seminar dan sejenisnya dilakukan secara daring dan luring dengan dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.