Hajatan Dilarang di Cilacap, Kasus Positif Meroket, PPKM Lanjut 2 Minggu

- 19 Juni 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi penambahan kasus Covid-19 di Cilacap
Ilustrasi penambahan kasus Covid-19 di Cilacap /Renny T Hamzah/Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Meningkatnya angka kasus positif di Cilacap, membuat Pemkab kembali mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pada Sabtu, 19 Juni 2021 terjadi penambahan kasus sebanyak 125 orang. Sehingga saat ini total ada sebanyak 1187 pasien positif aktif.

Daei jumlah tersebut, muncul 6 klaster penularan, yakni:

Baca Juga: Gelombang Tsunami Covid-19, PPKM di Banyumas Diterapkan Mulai 24 Juni 2021, Ini Aturannya

1. Klaster keluarga sebanyak 100 orang
2. Klaster rewang hajatan di Gandrungmamgu ada 10 orang
3. Klaster kantor ada 15 orang
4. Klaster perangkat desa di Cimanggu ada 7orang
5. Klaster hajatan di Dayeuhluhur 15 orang
6. Klaster hajatan di Cimanggu ada 29 orang

Adanya peningkatan kasus ini, Sekrrtaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf mengatakan jika sesuai Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM, akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarajat hingga 28 Juni 2021.

"Ada perubahan aturan, pertama kalau zona merah tidak boleh ada kegiatan, hajatan," ujarnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Cilacap, Tambah 169 Pasien dan Muncul 5 Klaster, Pemkab Siapkan Tempat Isolasi Terpusat

Zona merah ini, kata sekda ditentukan per RT, dimana jika minimal ada 5 rumah terpapar covid-19, maka RT tersebut termasuk zona merah.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x