PORTAL PURWOKERTO - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 24 Juni 2021 berbuntut pula terhadap penutupan di beberapa ruas jalan di Kota Purwokerto.
Seperti diberitakan Tim Portal Purwokerto sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini berlaku hingga 8 Juli 2021 dengan kemungkinan diperpanjang atau diperpendek berdasarkan evaluasi kasus Covid-19 di Banyumas.
Terkait hal ini, Polresta Banyumas bersama unsur terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melaksanakan pembatasan di beberapa titik yg berpotensi menimbulkan kerumunan yg dikhawatirkan akan menjadi penyebab penularan Covid-19.
Baca Juga: Covid Banyumas Hari Ini: 488 Pasien Covid-19 di Banyumas, BOR 69,8 Persen
Dikabarkan, 7 ruas jalan di Kota Purwokerto akan ditutup selama pembatasan tersebut dimulai pada pukul 21.00 - 04.00 WIB.
Berikut akses jalan yang ditutup selama PPKM di Banyumas dilaksanakan.
1. Akses Jalan Jend. Soedirman di tutup di Simpang Ace Hardware, Simpang Palma dan Simpang KPKN
2. Akses Jl. Masjid ditutup di Simpang Omnia dan Simpang Pekih Timur
3. Jalan Kranji di tutup di Simpang Cikebrok.
4. Jalan Ragasemangsang ditutup di Simpang Neutron dan Simpang Kranji Barat
5. Jalan Merdeka ditutup di simpang Tugu dan Simpang Paparonz.
6. Jalan Dr Soeharso ditutup di simpang Meotel dan simpang Wargabakti.
7. Jalan HR Bunyamin ditutup di Simpang Pasar Glempang dan Simpang Jl. Kampus.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Firman Lukmanul Hakim berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung setiap upaya pemerintah dalam rangka memutus penyebaran covid 19.
Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa pembatasan ini dapat berkembang sesuai peningkatan penularan.