Warga Langgar Prokes PPKM Darurat Disidang di Purbalingga, Denda hingga Rp300 Ribu

- 8 Juli 2021, 08:25 WIB
Sidang pelanggaran prokes di Purbalingga selama PPKM Darurat
Sidang pelanggaran prokes di Purbalingga selama PPKM Darurat /Renny T Hamzah/Humas Pemkab Purbalingga


PORTAL PURWOKERTO - Jangan main-main dengan protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM Darurat di Purbalingga. Tak menjalankan prokes bisa disidang dan dikenai denda.

Hal ini terjadi pada 7 warga yang terjaring operasi yustisi, tidak menjalankan prokes, saat masa PPKM Darurat diberlakukan.

Pelanggaran yang dilakukan ketujuh warga tersebut bervariasi yang semuanya merujuk kepada aturan yang diterapkan Pemkab Purbalingga melalui Surat Edaran Bupati nomor 300/12813 tentang PPKM Darurat di Purbalingga.

Salah satu pelanggaran yang disangkakan yakni pemilik usaha tetap melayani pembeli ketika telah melebihi jam operasional yang ditetapkan Pemkab Purbalingga.

Baca Juga: Kelelahan saat Ciblon di Kedung Crucuk, Pemuda asal Purbalingga Tenggelam, Ditemukan di Kedalaman 7 Meter

Sidang pelanggaran prokes ini dimasukkan dalam tindak pidana ringan (tipiring) dengan putusan denda Rp50 ribu hingga Rp300 ribu sesuai pelanggaran yang disangkakan dan digelar di Posko Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga pada Rabu, 7 Juli 2021.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Indra Gunawan, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan merujuk kepada pelanggaran Perda no 16 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.

"Bagi masyarakat yang ingin berdagang silahkan. Tapi ada batasannya. Dilarang makan di tempat dan jam buka sampai sembilan malam. Lebih dari itu harus sudah ditutup," katanya.

Salah seorang warga yang disidang, Aris Sugiharto, mengatakan bahwa ia menerima putusan sidang yang diberikan.

Baca Juga: Warga Banjiri Vaksin Massal Covid-19 yang Diselenggarakan Kodim Purbalingga

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x