PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dugaan korupsi Dinas PUPR Banjarnegara.
Tersangka kasus merupakan aktor dibalik korupsi yang terjadi di tahun 2017-2018 ini diduga menerima gratifikasi, dugaan korupsi dalam pengadaan, pemborongan serta persewaan.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 9 Agustus 2021 ini yang dikutip Portal Purwokerto dari Antara.
Baca Juga: Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Lakukan Penyidikan
Ali mengatakan jika KPK sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Banjarnegara.
Meski demikian, Ali meminta agar masyarakat bersabar karena nama tersangka dan kronologi belum dapat diungkap saat ini.
Ia meminta agar masyarakat juga turut mengawasi, sementara KPK akan terus memberikan informasi lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
"Pada waktunya, KPK akan memberi informasi siapa hingga kronologi dan alat buktinya kepada masyarakat," ujar Ali Fikri.