PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021. Wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah PPKM Level 3.
Sejumlah kegiatan masih belum diperbolehkan digelar, termasuk hajatan. Hanya diperbolehkan menggelar akad nikah.
Namun, masih ada warga yang nekat melaksanakan gelaran hajatan untuk resepsi pernikahan dan khitanan. Adalah Nana Hendayana warga Desa Jambu Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, yang masih nekat menggelar hajatan.
Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Wanareja, melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi hajatan dan membongkar tenda hajatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Petugas memberikan himbauan dan sosialisasi terkait dengan perpanjangan PPKM Level 3 dan aturannya kepada warga yang menggelar resepsi pernikahan tersebut.
Anggota Koramil 16 Wanareja Serda Wachid Solichin mengatakan agar masyarakat, pekerja seni untuk menahan diri sementara waktu dan mematuhi aturan pemerintah. Karena PPKM ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Baca Juga: Gempa Terkini Kekuatan M 4,8 Guncang Cilacap dan Sekitarnya di Malam Satu Suro
“Dengan menggelar hajatan, berpotensi mendatangkan orang banyak, kerumunan dan tidak terjadi protokol kesehatan, dan bisa terjadi penularan Covid-19. Untuk iitu kita sampaikan, agar tidak melanggar dan kami meminta untuk membongkar tenda,” ujarnya.