Penyekatan saat PPKM diperpanjang berhasil mengamankan pelaku.Tim dan anggota Polsek Selomerto berhasil mengamankan mobil Xenia berikut satu pelaku berinisial ED.
Baca Juga: Polsek Cilongok Lockdown, Puluhan Anggota Positif Covid-19, Layanan Dialihkan ke Polresta Banyumas
Atas kejadian tersebut para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. 2 Pelaku Pencurian Truk di Banyumas Ditangkap Melalui Penyekatan Ditengah PPKM Diperpanjang di Banjarnegara.***