PORTAL PURWOKERTO - Seorang anggota Polres Purbalingga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan telah diamankan pihak BNN Kabupaten Purbalingga.
Kabar tertangkapnya anggota Polres Purbalingga terkait kepemilikan sabu tersebut dibenarkan oleh Kapolres Purbalingga pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Adalah WS berusia 45 tahun yang merupakan anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Purbalingga berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
"Ya benar anggota Polres Purbalingga. Kami akan bertindak tegas kepada anggota Polri yang terlibat atau menggunakan narkoba" kata Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto yang dikutip dari Lensa Purbalingga dalam anggotanya ditangkap bnn miliki sabu kapolres purbalingga: sanksi terberat pemecatan.
Baca Juga: Dinkes Purbalingga Klaim PPKM Darurat Efektif Turunkan Kasus Aktif Covid-19
Lebih lanjut, AKBP Fannky mengatakan bahwa sanksi berat berupa pemecatan tengah menanti WS jika keterlibatannya terbukti berat.
"Jika keterlibatan WS tergolong berat, sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan. Saat ini masih kami proses. Sekarang masih di BNNK Purbalingga," lanjutnya.
Dilain pihak, di hari yang sama, Jumat 13 Agustus 2021, BNNK Purbalingga menggelar konferensi pers dan menghadirkan para tersangka.
Berdasarkan keterangan Kepala BNNK Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, terdapat dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka ini yaitu WS dan SP. Ia juga menegaskan bahwa WS merupakan oknum polisi.
Editor: Hening Prihatini
Sumber: Lensa Purbalingga