KPK Resmi Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat (Koruptor)

- 3 September 2021, 22:16 WIB
Banjarnegara Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat (Koruptor)
Banjarnegara Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat (Koruptor) /Tangkapan Layar YouTube KPK RI


PORTAL PURWOKERTO - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resminya secara online melalui kanal YouTube KPK RI pada Jumat, 3 September 2021.

"Malam hari ini, perkenankan kami ingin menyampaikan salah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 sampai tahun 2018," kata Ketua KPK dalam video tersebut.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat (Korupsi) oleh KPK, Ditahan 20 Hari Kedepan

"Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan penyidikan dan malam hari ini kita sampaikan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022 dan tersangka kedua adalah KA, pihak swasta," lanjutnya.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Banjarnegara tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Atas perbuatannya ini kedua tersangka yakni BS dan KA disangkakan melanggar pasal UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jembatan Plipiran Banjarnegara Diresmikan, Persingkat Jarak ke Dataran Tinggi Dieng

Pasal yang dilanggar adalah pasal 12 (i) yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung atau tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Tersangka juga dikenakan pasal 12 (b) junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pihak KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak 3 September 2021.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x