KPAI Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Anak di Banyumas: Ini Tidak Mudah Bagi Korban!

- 13 September 2021, 22:19 WIB
KPAI Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Anak di Banyumas: Ini Tidak Mudah Bagi Korban!
KPAI Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Anak di Banyumas: Ini Tidak Mudah Bagi Korban! /

"Terkait dengan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Banyumas oleh pelajar berusia 16 tahun, situasi ini tentu memprihatinkan," ujar Rita.

Dalam tataran usia tersebut, kata dia, korban mungkin belum mengerti betul apa yang terjadi. Sehingga, perlu mendapat dukungan dan rehabilitasi agar masa depan korban tidak dihantui trauma masa lalunya.

Kasus pelecehan seksual yang memprihatinkan ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Rita mengimbau, proses peradilan harus diperhatikan sesuai UU sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga: Balita 3 Tahun yang Tenggelam Saat Selfie di Pantai Menganti Kebumen Ditemukan SAR Gabungan

"Pelaku ini sebenarnya berusia lebih dari 14 tahun, tetapi masih usia anak. Maka dari itu proses hukumnya harus sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak," katanya.


Sebelumnya, kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ini ditangani Polresta Banyumas. Bermula dari laporan ibu korban, setelah sang anak mengeluhkan sakit pada organ intimnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (14/8/2021), saat korban bermain ke rumah neneknya yang berdekatan dengan tempat tinggal pelaku.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x