PORTAL PURWOKERTO - Pelecehan anak di bawah umur, oleh ayah dan kakak kandung di Ajibarang Banyumas, sudah berlangsung selama tiga tahun, di Ajibarang Banyumas
Ayah dan kakak kandung berinisial WTM (46) dan SA (18) warga Kecamatan Ajibarang, tersangka pelaku pelecehan anak di bawah umur itu,saat korban masih sekolah dasar (SD) hingga saat ini selama 3 tahun
Pelecehan anak dibawah umur oleh ayah dan kakak kandung terhadap korban AJ (14) korban masih berusia 11 tahun hingga korban duduk di SMP usia 14 tahun
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, peristiwa pada 5 September 2021 dan 11 September 2021.
“Peristiwa tersebut dilakukan di rumah sendiri,” kata Kasat Reskrim Kamis 16 September 2021.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Oleh Ayah dan Kakak Kandung, Terjadi di Banyumas
Selama ini AJ bungkam, sehingga antara ayah dan anak kandung tidak saling mengetahui . bahkan ibunya Tky juga tidak tahu padahal perbuatan tersebut dilakukan di rumah.
Perbuatan pelecehan tersebut dibawah ancaman sehingga korban AJ takut melapor.
Kasus pelecehan seksual melibatkan ayah dan kakak kandung ditangani polisi setelah dilaporkan TKY (43) warga Ajibarang Banyumas.