PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas Jawa Tengah dan Bea Cukai Purwokerto menggandeng media cetak, elektronik dan media online untuk kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Barang Kena Cukai (BKC). Untuk itu, sangat tepat sosialisasi melalui media karena cakupannya luas.
Pemkab Banyumas dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto mempunyai komitmen yang sama dalam memberantas rokok ilegal. Keduanya gandeng media untuk sosialisasikan dana bagi hasil cukai dan tembakau
“Tiap jenis media memiliki segmentasi sasaran berbeda-beda dan kami berkomitmen untuk menjangkau lebih luas dan lebih banyak kalangan masyarakat untuk sosialisaikan dana bagi hasil cukai dan tembakau," kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas Yayah Setiyono, Senin 1 November 2021.
Sosialisasi ketentuan dibidang cukai merupakan upaya pemerintah kabupaten banyumas dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap barang barang yang harus dikenai cukai.
Dengan edukasi dan sosialisasi diharapkan masyarakat memahami ciri ciri hingga resiko penjualan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok tanpa cukai atau rokok polos.
“Sosialisasi ini penting karena memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa rokok ilegal itu berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,”terangnya.
Pemkab juga berharap dengan edukasi ini peran masyarakat dalam ikut memberantas rokok ilegal meningkat.
”Misal ikut melaporkan kepada kami atau kantor Bea Cukai apabila ditemukan adanya peredaran rokok ilegal atau jika mengetahui adanya tempat produksi rokok ilegal,” kata Yayah