“Untuk pengendara baiknya jangan berkendara saat merokok, bagi pengendara sepeda motor gunakan helm standar yang sesuai aturan di Indonesia, sekaligus yang ada kacanya untuk melindungi organ penglihatan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” tandasnya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.***
--