4. Dilarang melakukan vandalisme dan merusak lingkungan, ekosistem da habitat yang ada di Gunung Slamet.
5. Membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau rapid test atau minimal surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas dari daerah asal pendaki.
6. Mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19 yakni memakai masker da handsanitizer.
7. Tiket masuk dan izin pendakian sebesar Rp 25.000 per pendaki.
8. Mempersiapkan fisik, perlengkapan dan logistik dengan baik.
Demikian pesona jalur Bambangan yang menjadi jalur favorit pendakian Gunung Slamet melalui Kabupaten Purbalingga.*