Hari Kemerdekaan 1.276 Narapidana di Cilacap dapat Remisi, 48 Langsung Bebas

- 17 Agustus 2022, 13:06 WIB
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyerahkan remisi Hari Kemerdekaan pada narapidana di Lapas Cilacap, Rabu 17 Agustus 2022
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyerahkan remisi Hari Kemerdekaan pada narapidana di Lapas Cilacap, Rabu 17 Agustus 2022 /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.276 narapidana di Lembaga Permasyarakatan yang ada di Cilacap menerima remisi.

Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji didampingi Kalapas Kelas II B Cilacap Wisnu Hani Putranto usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi, di alun-alun Cilacap pada Rabu 17 Agustus 2022.

Penyerahan remisi HUT RI ke 77 ini diberikan secara simbolis kepada enam orang narapidana yang langsung bebas.

Baca Juga: Merdeka! Simak 7 Rekomendasi Aktivitas Rayakan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022

Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap sekaligus Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, I Putu Murdiana menyampaikan jika remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dengan jumlah variasi.

"Memperingati Kemerdekaan, pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada para Narapidana dan anak didik Pemasyarakatan," ujarnya.

Secara rinci dari sebanyak 1.276 orang narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 1.228 orang menerima Remisi Umum 1 dan 48 orang menerima Remisi Umum II.

"Ada sebanyak 48 orang yang langsung dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana," ujarnya.

Baca Juga: Kroya Fashion Week ala The Ritz Coffee Kroya Cilacap, SERU! Akomodir Kreativitas Generasi Muda

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x