PORTAL PURWOKERTO – Ratusan obat terlarang disita oleh Polresta Banyumas. Obat tanpa izin ini beredar bebas di kios seluler.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba menggerebek sebuah kios seluler yang mengedarkan obat terlarang, termasuk di dalamnya Tramadol.
Kios seluler pengedar obat terlarang ini berada di Jl. Raya Cilongok Desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
Penggerebekan obat terlarang di wilayah Cilongok, Banyumas ini berlangsung pada Senin, 22 Agustus 2022.
Kios seluler yang digerebek Satres Narkoba Polresta Banyumas itu tepatnya di Desa Cilongok RT 3 RW 4.
Baca Juga: Bupati Banyumas Minta Maaf Gara-Gara Festival Kenthongan di Kota Purwokerto, Ini Alasannya
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Semua berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di kios seluler itu.
“Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat menggunakan mobil Patroli Samapta ke Polsek Cilongok dan selanjutnya menghubungi Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk diserahkan terduga penjual obat berikut barang buktinya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko.
Laporan warga sekitar tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku penjual obat terlarang.