8 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Cilongok Diamankan Polresta Banyumas, Ini Modus yang Diungkap Polisi

- 21 September 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi pencabulan. Terjadi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Cilongok, Polisi Amankan 8 Pelaku Ini Modusnya
Ilustrasi pencabulan. Terjadi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Cilongok, Polisi Amankan 8 Pelaku Ini Modusnya /Foto : Pixabay/

Baca Juga: Ini Jawaban Bupati Banyumas Terhadap Tuntutan Aksi Massa Pengemudi Ojek Online dan Mahasiswa Yang Demo

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi", lanjutnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut", kata Kasat Reskrim.

Apa itu tindakan pencabulan?

Dikutip dari jurnal Umsu ac.id pada Rabu, 21 September 2022.

Pencabulan adalah suatu tindak pidana yang bertentangan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual.

Baca Juga: Rekor Baru! Kentongan Calung Banyumas Dimainkan Ribuan Mahasiswa Purwokerto Tercatat di MURI

Kemudian ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan pencabulan yakni bersama-sama yang dilakukan adalah faktor individu, faktor lingkungan dan faktor ekonomi yang kuat memengaruhi diri pelaku mengikuti nafsu jasmani.

Demikianlah telah terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilongok.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x